Apalagi ketika Anda mengajukan pinjaman yang jumlahnya sangat besar, sudah pasti pihak peminjam akan meminta Anda mengagunkan aset yang Anda miliki. Aset yang diagunkan ke bank harus memiliki harga yang kisarannya sepadan dengan besar pinjaman yang Anda ajukan. Jika ternyata Anda tidak dapat mengembalikan pinjaman ke bank maka pihak bank dapat menyita aset yang Anda jaminkan tersebut. Berikut adalah daftar aset yang bisa Anda jadikan jaminan kredit di bank :
Salah satu aset-aset yang bisa Anda jadikan jaminan kredit adalah bangunan yang berdiri di tanah yang telah menjadi hak milik. Bangunan seperti rumah, hotel, maupun gudang yang berdiri di tanah atau lahan milik sendiri dapat dijadikan sebagai jaminan ketika hendak mengajukan kredit dengan agunan.
Namun sebelum Anda menjaminkan properti-properti tersebut pada pihak bank, terlebih dulu Anda harus memastikan telah memiliki surat-surat yang lengkap. Anda harus dapat membuktikan kepemilikan bangunan atau lahan yang akan Anda jadikan sebagai agunan. Anda harus dapat menunjukkan surat-surat penting seperti sertifikat tanah, Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ), serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ). Anda juga harus memastikan bahwa status hukumnya bebas dari sengketa sehingga tidak menimbulkan permasalahan.
Untuk Anda yang mengajukan pinjaman kredit dengan jumlah yang tidak terlalu besar, Anda dapat menjadikan kendaraan bermotor sebagai agunan ke bank. Anda dapat menggunakan kendaraan bermotor baik mobil atau pun motor dengan berbagai jenis dan merk. Untuk menjaminkannya, Anda harus menunjukkan status kepemilikan kendaaraan tersebut dengan membawa surat-surat kepemilikan mobil atau motor seperti STNK dan juga BPKB.
Selain itu, Anda juga harus memastikan bahwa kendaraan yang akan Anda jaminkan ke bank tersebut dalam kondisi yang baik sehingga pihak bank mau menerimanya sebagai jaminan. Meski kendaraan tersebut telah dijadian sebagai agunan, Anda tak perlu khawatir karena Anda tetap dapat menggunakan kendaraan tersebut.
Bagi Anda yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan ingin mengajukan pinjaman dengan agunan, Anda dapat menjaminkan Surat Keterangan (SK) pengangkatan Anda sebagai pegawai negeri pada pihak bank. SK tersebut dapat menjadi jaminan karena dengan SK berarti Anda memiliki gaji dan juga tunjangan pensiun yang dapat digunakan untuk membayar cicilan di bank.
Aset-aset yang bisa Anda jadikan jaminan kredit di bank dapat juga berbentuk saham dan surat berharga. Bagi pengusaha yang punya saham di sebuah perusahaan, Anda dapat menjadikannya sebagai jaminan saat mengajukan kredit. Namun Anda harus memastikan saham tersebut masih aktif diperdagangkan di bursa saham.
Sementara itu, surat berharga juga dapat dijadikan sebagai agunan pinjaman di bank. Pihak bank akan menerima surat berharga tersebut sebagai jaminan asalkan surat berharga tersebut memiliki nilai investasi yang tinggi.
Demikianlah aset-aset yang biasanya bisa Anda jadikan jaminan kredit di bank atau pihak leasing. Dengan menjaminkan berbagai aset berharga yang Anda miliki, tentu saja Anda dituntut untuk berusaha keras agar dapat mengembalikan pinjaman ke bank dan agar aset yang Anda jaminkan tidak tersita. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.
Artikel Menarik Lainnya :
<< Back