Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI no.1169/KMK/01/1991, Leasing adalah Kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal (dengan hak opsi ataupun tidak) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Leasing seringkali disebut dengan sewa guna usaha. Ada tiga pihak utama dalam leasing , yaitu :
<< Kembali