Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI no.1169/KMK/01/1991, Leasing adalah Kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal (dengan hak opsi ataupun tidak) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Leasing seringkali disebut dengan sewa guna usaha. Ada tiga pihak utama dalam leasing , yaitu : 

  • Perusahaan Pembiayaan yang memiliki ijin usaha dari OJK dan melakukan kegiatan Sewa Guna Usaha.
  • Lessee : Perorangan / badan usaha yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari lessor.
  • Vendor / supplier : Badan usaha yang menyediakan dan menjual barang modal

 

<< Kembali