Banyak modus penipuan yang mengakibatkan korban tercatat memiliki pinjaman pada fintech pendanaan bersama atau pinjaman online, padahal korban tidak pernah mengajukan pinjaman. Korban akan tercatat memiliki utang dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK, bahkan bisa menimbulkan reputasi buruk. Jika kamu tidak mau terjebak sebagai korban, kenali modus penipuan (fraudster) berikut ini:
Modus Salah Transfer
Jika menerima transfer tidak dikenal, hati-hati! Saat ini ada modus penipu yang mengaku salah transfer padahal menggunakan data pribadi korban untuk mengajukan pinjol.
Fraudster menghubungi korban dan menyampaikan bahwa telah terjadi kesalahan transfer dan meminta nasabah mengembalikan dana yang telah masuk ke rekening nasabah sebelumnya.
Modus Mengisi Link
Hati-hati jika menerima whatsapp atau sms yang mengarahkan kita untuk mengisi sebuah link, Fraudster meminta korban mengisi link berisi permintaan data pribadi, data tersebut akan dimanfaatkan fraudster untuk mengajukan pinjaman.
Modus Meminjam Data Pribadi
Fraudster meminjam data korban dengan iming-iming berupa komisi. Padahal data tersebut digunakan untuk mendapatkan pinjaman di fintech pendanaan bersama, dimana korban akan diminta mengirimkan dana tersebut ke fraudster. Korban yang tidak sadar datanya digunakan untuk pinjaman online akan mendapatkan notifikasi penagihan pinjaman.
Itulah tiga modus penipuan (fraudster). Modus penipuan makin beragam, kamu harus lebih hati-hati! Jaga data pribadi dan bijaklah dalam menindaklanjuti informasi dari pihak yang tidak dikenal.
Sumber : ojk.go.id
<< Kembali