Penandatangan Perjanjian Fasilitas Sindikasi dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Oversea-Chinese Corporation Limited, Australia and New Zealand Banking Group Limited dan PT Bank ANZ Indonesia sebagai arrangers dan 10 Bank Original Lenders senilai USD 25 Juta dan IDR 920 Miliar.
Launching Aplikasi KMK Digital sebagai produk pembiayaan modal kerja untuk kemudahan debitur dalam pengajuan dan monitoring pembiayaan Modal Kerja secara online.
Penandatanganan Senior Secured Term Loan Facility USD 126,5 juta dengan SCB, ANZ Indonesia, SMBC Singapore, dan Emirates NDB PJSC, Singapore Branch sebagai Mandated Lead Arranger.
Penandatanganan perjanjian fasilitas kredit sindikasi sebesar USD 30 juta dengan Standard Chartered Bank & PT Bank ANZ Indonesia sebagai Pengatur Utama (Lead Arranger), Standard Chartered Bank (Hongkong) Ltd. dan PT Bank Central Asia sebagai agen jaminan dan agen fasilitas.
Penandatanganan perjanjian sindikasi dengan Credit Suisse AG, Singapore Branch sebagai Lead Arranger dan PT Bank DBS Indonesia sebagai agen jaminan dan agen fasilitas.
Diversifikasi kegiatan usaha perusahaan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29/ POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dari sewa guna usaha, anjak piutang (factoring), pembiayaan konsumen dan kartu kredit, menjadi pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja dan pembiayaan multiguna.
Meluncurkan bisnis baru untuk market retail dengan membuka Automotive Business Unit (ABU).
Penandatanganan perjanjian sindikasi dengan OCBC Limited Singapore dan Deutsche Bank AG, Singapore Branch sebagai Lead Arranger dan PT. Bank OCBC NISP, Tbk sebagai agen jaminan.
Perubahan logo perusahaan dari (logo lama) menajdi (logo baru) serta ekspansi bisnis dari pembiayaan alat berat yang sebelumnya hanya merek Caterpillar menjadi semua merek alat berat.
Perubahan nama Perusahaan dari PT Standard Chartered Leasing menjadi PT Chandra Sakti Utama Leasing.
Awal berdirinya perusahaan dengan nama PT Asia Express Graha Leasing.
Diversifikasi kegiatan usaha perusahaan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29/ POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dari sewa guna usaha, anjak piutang (factoring), pembiayaan konsumen dan kartu kredit, menjadi pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja dan pembiayaan multiguna.