Saat ini CSULfinance diatur dan dibawah pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui peraturan POJK No.29/POJK/05/2014 tertanggal 19 november 2014, Perusahaan pembiayaan diberi kesempatan perluasan usaha menjadi 3 kegiatan besar yaitu :

  1. Pembiayaan Investasi

Pembiayaan dengan tujuan untuk produktif dengan masa tenor lebih dari 2 tahun. Skema transaksi pembiayaan bisa meliputi Sewa Pembiayaan, Jual dan Sewa Balik, Anjak Piutang (With Recourse) , Pembiayaan dengan angsuran dan Pembiayaan proyek.

  1. Pembiayaan Modal Kerja

Pembiayaan dengan tujuan produktif dengan masa tenor kurang dari 2 tahun. Skema transaksi pembiayaan bisa meliputi : Jual dan Sewa Balik, Anjak piutang (With dan Without Recourse) dan fasilitas modal usaha

  1. Pembiayaan Multiguna 

Pembiayaan dengan tujuan konsumtif seperti pembelian motor, mobil, alat elektronik, dan kebutuhan konsumtif lainnya. Skema transaksi pembiayaan bisa meliputi : Sewa Pembiayaan dan pembiayaan dengan angsuran .

 

<< Kembali