Komite Nominasi dan Remunerasi di Perusahaan dibentuk berdasarkan SK Dewan Komisaris No. 06/SK/DEKOM/III/2017 tanggal 07 Maret 2017 perihal Pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan, yang bertanggung jawab untuk menyusun dan melaksanakan rencana kerja tahunan Komite Nominasi dan Remunerasi sesuai arahan Dewan Komisaris dan ketentuan yang berlaku di Perusahaan.
Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi mengatur mengenai: