Laporan Keberlanjutan

Komitmen Perusahaan dalam mewujudkan visi penerapan keuangan berkelanjutan

Perusahaan berkewajiban untuk menerapkan keuangan Berkelanjutan berdasarkan Peraturan OJK No. 51/ POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik. Perusahaan berkomitmen dengan menyiapkan prioritas kerja dan strategi pencapaian yang telah disusun hingga tahun 2025.