Kepala Departemen Pengawasan IKNB OJK Bambang W. Budiawan menjelaskan adanya kesalahan persepsi di masyarakat setelah terbitnya putusan MK tanggal 6 Januari 2020 kemarin.
"Karena itu kami akan terus menerus mengkampanyekan bahwa eksekusi [kendaran debitur] tidak harus melalui pengadilan. Karena dalam perjanjian Fidusia itu kan tahap awal sudah disepakati bahwa bila Wanprestasi memang akan ada eksekusi alias upaya paksa,' ujar Bambang.
Bambang menjelaskan sukarela yang dimaksud dalam putusan Fidusia adalah nasabah multifinance telah dengan sukarela menyetujui seluruh perjanjian sebelum dilakukan akad kredit pembelian unit kendaraan bermotor.
Di dalam perjanjian tersebut, juga sudah ditegaskan apabila nasabah atau pembeli kendaraan tidak membayarkan kewajiban kreditnya, itu masuk dalam kategori wanprestasi atau cedera janji, sehingga perusahaan multifinance dapat melakukan eksekusi sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Menurut Bambang, OJK telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat luas, tentang putusan Fidusia dari Mahkamah Konstitusi.
sumber: finansial.bisnis.com
<< Kembali
Dukung Literasi Keuangan, CSULfinance Hadirkan Aliyah Natasya di Money Talk 2...
Selengkapnya