Tugas dan wewenang Dewan Komisaris dan Direksi yang mengatur praktik GCG dituangkan dalam Board Manual. Board Manual berisi kesepakatan antara Direksi dan Dewan Komisaris mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab masing-masing organ Perusahaan untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas hubungan kerja antar organ Perseroan, menerapkan asas-asas GCG serta membangun kemandirian dalam membuat keputusan dan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing sesuai dengan harapan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.