Mulai 17 Desember 2024, pemerintah memberlakukan tarif pembuatan paspor terbaru sesuai dengan PP Nomor 45 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 18 Oktober 2024 lalu.

Berikut Daftar Lengkap Harga Pembuatan Paspor Terbaru:

  • Paspor biasa Non Elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 350.000
  • Paspor biasa Non Elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 650.000
  • Paspor biasa Elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 650.000
  • Paspor biasa Elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 950.000
  • Surat perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia (WNI): Rp 100.000
  • Surat perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA): Rp 150.000
  • Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000 di luar biaya penerbitan paspor

Sayarat Pembuatan Paspor:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku ijazah, atau surat baptis
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  • Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat berwenang

Cara Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi:

  • Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan
  • Tunggu pejabat imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan
  • Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari pejabat imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap
  • Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan pejabat imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.

Sumber: detik.finance.com

<< Kembali