Pajak Pertambahan Nilai (PPN) direncanakan meningkat menjadi 12 persen mulai Rabu, 1 Januari 2025. Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tarif PPN yang kini berlaku sejak 1 April 2022 adalah 11 persen. Lantas, barang apa saja yang terdampak kenaikan PPN dan yang dikecualikan?
Daftar Barang dan Jasa Tidak Kena PPN
Berdasarkan Pasal 4A UU HPP, jenis barang yang tidak dikenai PPN, yaitu barang tertentu dalam kelompok barang berikut:
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering.
- Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.
- Jasa keagamaan, Jasa kesenian dan hiburan, Jasa yang disediakan oleh pemerintah, Jasa penyediaan tempat parkir, dan Jasa boga atau catering.
Selain itu, terdapat beberapa jenis barang dan jasa tertentu yang dapat dibebaskan dari pengenaan PPN dalam rangka pembangunan nasional, antara lain:
- Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
- Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional (JKN).
- Jasa pelayanan social, Jasa keuangan, Jasa asuransi, Jasa Pendidikan, Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri dan Jasa tenaga kerja.
Lebih lanjut, mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, PPN dikenakan atas:
- Penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
- Impor BKP.
- Penyerahan jasa kena pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
- Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
- Ekspor BKP berwujud oleh pengusaha kena pajak.
- Ekspor BKP tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak.
- Ekspor JKP oleh pengusaha kena pajak.
Adapun beberapa contoh barang yang terkena PPN adalah tas, pakaian, sepatu, produk otomotif, alat elektronik, pulsa telekomunikasi, perkakas, produk kecantikan, hingga kosmetik. Selain itu, jasa layanan streaming musik dan film juga menjadi target pengenaan PPN, seperti Spotify dan Netflix.
Sumber : Tempo.co
<< Kembali