Berutang memang bisa menjadi solusi untuk berbagai kebutuhan, baik yang sifatnya medesak maupun untuk mengembangkan usaha, namun jika tidak dikelola dengan baik dan bijak,berutang bisa berakibat fatal. Berikut 5 aturan penting berutang:
1. Kenali Jenis Utang, Produktif vs Konsumtif
Sebelum memutuskan untuk berutang, sebaiknya kita harus mengenali terlebih dahulu jenis-jenis utang, dan kebutuhannya agar kita bisa membedakan mana yang lebih prioritas dan benar-benar mendesak, dan mana yang sifatnya hanya keinginan semata.
Jenis Utang Produktif, yaitu jenis utang yang bisa meningkatkan penghasilan, seperti membeli peralatan kerja dan hal yang sifatnya bisa di jadikan sebagai investasi jangka panjang untuk usaha.
Jenis Utang Konsumtif, yaitu jenis utang untuk memenuhi kebutuhan atau keinginan, seperti membeli gadget baru, tas branded, dan hal-hal yang sifanya untuk memenuhi gaya hidup.
2. Pikirkan dengan Matang, Benarkah Butuh Berutang?
Sebelum memutuskan untuk berutang, sebaiknya pertimbangkan solusi lain sebelum berutang. Jika memang sudah benar-benar tidak ada jalan lain, maka anda harus memastikan memiliki rencana dan komitmen untuk melunasi utang.
3. Pilih Tempat Berutang yang Tepat
Hindari pinjol ilegal! Jangan sampai karena terdesak dan tergiur dengan proses yang sangat mudah, kamu malah terjerat masalah baru dengan pinjol illegal. Jika terpaksa berutang, pastikan pinjol terdaftar dan diawasi OJK.
4. Kelola Utang dengan Cermat
Jika sudah terlanjur berutang, prioritaskan penggunaan uang pinjaman tersebut untuk tujuan awal, dan buatlah anggaran dan catat pengeluaran agar rencana keuangan terlaksana dengan tepat meskipun memiliki utang, dan jangan lupa lunasi tagihan tepat waktu.
5. Jangan Tunda Pembayaran
Jangan pernah menunda pembayaran, segera lunasi jika angsuran sudah memasuki waktu jatuh tempo, wajib menghindari denda dan bunga yang menumpuk, dan buatlah strategi pelunasan utang yang efektif.
Hindari jeratan pinjol ilegal! Berutanglah dengan bijak dan cerdas untuk masa depan yang lebih cerah.
Sumber: finance.detik.com
<< Kembali