Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang dulunya dikenal dengan BI Checking, merupakan faktor penting bagi lembaga pemberi pinjaman dalam menyetujui permohonan kredit. Bagi nasabah yang ingin mengajukan KPR, KTA, atau kredit kendaraan, SLIK OJK menjadi penentu kelayakan kredit mereka.

Lalu apa sih SLIK OJK? Dilansir dari situs resmi OJK (5/7/2024), SLIK OJK adalah sistem informasi yang dikelola OJK untuk pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, termasuk riwayat kreditur (iDeb).

Sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, SLIK OJK berisi catatan informasi mengenai riwayat kredit debitur di bank atau lembaga keuangan lainnya, termasuk kelancaran pembayaran kredit. Lembaga pemberi pinjaman menggunakan skor SLIK OJK sebagai pertimbangan dalam memberikan kredit.

Lantas, apa itu Skor SLIK OJK? Menurut peraturan OJK No. 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, dengan rincian sebagai berikut:

Skor 1: Lancar - Debitur selalu tepat waktu dalam membayar bunga dan pokok. Riwayat kredit baik dan tidak ada tunggakan.

Skor 2: Dalam Perhatian Khusus - Debitur menunggak kredit antara 1 hingga 90 hari.

Skor 3: Kurang Lancar - Debitur menunggak kredit 91 hingga 120 hari.

Skor 4: Diragukan - Debitur menunggak kredit 121 hingga 180 hari.

Skor 5: Macet - Debitur menunggak kredit lebih dari 180 hari.

Nasabah dengan skor SLIK OJK yang tinggi kemungkinan besar tidak akan disetujui permohonan kreditnya.

Berikut beberapa fungsi SLIK OJK bagi peminjam kredit, antara lain:

1. Mempercepat proses analisis dan pengambilan keputusan dalam pemberian kredit.

2. Meminimalisir risiko kredit bermasalah atau menunggak di kemudian hari.

3. Mengurangi ketergantungan peminjam dana pada jaminan konvensional.

4. Memungkinkan pemberi kredit (bank dan lembaga keuangan) untuk menilai reputasi pemohon kredit sebagai pengganti atau pelengkap jaminan.

5. Meningkatkan efisiensi biaya operasional.

6. Mendukung transparansi dalam pengelolaan kredit.

 

Sumber : Ojk.go.id, Bisnis.com, Liputan6.com

<< Kembali