Sistem Pelaporan Pelanggaran

Perusahaan memiliki komitmen untuk mewujudkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik/Good Corporate Governance (GCG) yang sehat, beretika, dan transparan.

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan mewujudkan visi Perusahaan menjadi mitra pilihan utama untuk solusi keuangan dan terdepan dalam industri pembiayaan, Perusahaan memiliki komitmen untuk mewujudkan transparansi kegiatan usaha yang memperhatikan pemenuhan kepentingan seluruh pihak secara seimbang. 

Landasan Hukum
  • Kitab Undang-undang Hukum Pidana
  • Kitab Undang-undang Hukum Perdata
  • Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
  • Undang-undang No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban
  • Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Jo Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.05/2014 Tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan.
  • Pedoman Tata Kelola Perusahaan
  • Pedoman Etika Dan Perilaku Perusahaan
  • Peraturan Perusahaan
Implementasi Sistem Pelaporan Pelanggaran

Sistem Pelaporan Pelanggaran atau disebut juga Whistleblowing System (WBS) merupakan sarana CSULfinance untuk mendeteksi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di lingkungan perusahaan. WBS bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penerapan sistem pengendalian internal dengan menitikberatkan pada pengungkapan dari pengaduan.

Pihak Pelapor

Adapun pihak yang melakukan pelaporan adalah setiap karyawan CSULfinance ataupun pihak luar yang merasa dirugikan atau melaporkan adanya pelanggaran. Pelaporan Pelanggaran dapat dilakukan secara anonim maupun dilengkapi dengan identitas dan harus disertai dengan bukti-bukti atau sekurang-kurangnya petunjuk awal atas tindakan pelanggaran yang terjadi.

Perlindungan Bagi Pelapor

CSULfinance wajib untuk merahasiakan identitas pihak pelapor dan menjamin perlindungan hukum terhadap pihak pelapor dari segala bentuk ancaman, intimadasi, hukuman ataupun tindakan tidak menyenangkan dari pihak manapun. CSULfinance juga wajib menindaklanjuti setiap laporan yang diterima sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku di perusahaan.

Sarana Pelaporan

Sarana yang disediakan untuk pelaporan melalui CSULfinance meliputi:

Situs Web    : www.csulfinance.com

Surel            : csulwbs@csul.co.id

Surat            : PT Chandra Sakti Utama Leasing

                       Gedung TMT 1 lantai 6

                       Jl. Cilandak KKO No. 1

                       Jakarta Selatan – 12560

serta dapat melalui Call Center kami di nomor 021 - 4000 0650 atau 0812 6000 2106.

Video Pelaporan Pelanggaran Mahadasha Grup

Sebagai salah satu bentuk komitmen perusahaan terhadap penerapan compliance di lingkungan Grup MahaDasha, MahaDasha telah membangun sejumlah perangkat guna memastikan GCG terimplemetasi dengan baik di lingkungan Grup Perusahaan, salah satunya melalui WhistleBlowing System sebuah media pelaporan dalam pencegahan, pengungkapan pelanggaran atau tindak kecurangan yang terjadi di dalam perusahaan. Link di akses di Video Edukasi Pelaporan Pelanggaran di Grup Mahadasha

Jenis-jenis Pelanggaran

Perbuatan yang dapat dilaporkan (Pelanggaran) melalui WBS adalah sebagai berikut:

  1. Kecurangan termasuk didalamnya Korupsi;
  2. Gratifikasi termasuk didalamnya suap;
  3. Perbuatan melanggar hukum;
  4. Benturan kepentingan;
  5. Pelanggaran terhadap Kode Etik Perusahaan yang dilakukan oleh Pihak Internal CSULfinance yang tidak dapat dibenarkan secara etika yang berlaku di Perusahaan;
  6. Perbuatan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja, atau membahayakan keamanan Perusahaan;
  7. Perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian finansial atau non-finansial terhadap perusahaan atau merugikan kepentingan Perusahaan;
  8. Pelanggaran terhadap Peraturan Perusahaan maupun Standar Prosedur Operasi (SOP) Perusahaan maupun dokumen Perusahaan lainnya;
  9. Melanggar prinsip dan praktek usaha yang berlaku umum.

Sarana yang disediakan untuk pelaporan melalui CSULfinance meliputi:

www.csulfinance.com

PT Chandra Sakti Utama Leasing Gedung TMT 1 lantai 6 Jl. Cilandak KKO No. 1 Jakarta Selatan – 12560

serta dapat melalui Call Center kami di nomor 021 - 4000 0650 atau 0812 6000 2106

Inquiry