Keadaan pasar yang dinamis mempengaruhi kondisi finansial tiap individu. Ketika menghadapi kesulitan finansial, over kredit menjadi pilihan favorit banyak orang untuk menghindari beban finansial membayar cicilan.

Over kredit adalah suatu proses pengalihan kepemilikan suatu benda kepada individu yang menjadi pihak ketiga beserta dengan pembayaran angsuran karena statusnya masih dalam kredit kepada individu yang menjadi pihak ketiga. Meskipun terlihat seperti solusi yang praktis untuk menghindari beban finansial, over kredit memiliki bahaya besar yang perlu diperhatikan.

Risiko hukum merupakan bahaya terbesar dalam over kredit. Banyak transaksi over kredit dilakukan tanpa dokumen yang legal dan tanpa diketahui oleh perusahaan pembiayaan. Hal ini dapat mengakibatkan kerugian finansial yang besar karena pihak yang melakukan over kredit terbukti melanggar hukum.

Undang-undang Fidusia

Over kredit yang dilakukan tanpa pemberitahuan dari perusahaan pembiayaan merupakan hal yang ilegal. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 23 Ayat (2) menyatakan bahwa "Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia". Jika terbukti melanggar, akan terancam pidana hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 50 juta.

Jika mengalami kesulitan finansial dalam membayar kredit atau cicilan, jangan ragu untuk berdiskusi dan memberitahu perusahaan pembiayaan tentang kesulitan yang dialami. Perusahaan pembiayaan tentunya akan berusaha untuk memberikan solusi terbaik agar kedua belah pihak tidak dirugikan.

 

 

 

Sumber : Kemenkumham.go.id

<< Kembali