Suasana sukacita menyambut Hari Raya Idulfitri sering kali dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak penipuan. Berbagai modus penipuan bermunculan, mengincar masyarakat yang lengah di tengah euforia Lebaran. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk meningkatkan kewaspadaan agar tidak menjadi korban penipuan yang dapat menodai momen silaturahmi.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai macam modus penipuan di sektor keuangan selama bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri 1446 H. Beberapa macam modus penipuan tersebut antara lain:
Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat diminta untuk:
Pada periode Januari s.d. Februari 2025, Satgas PASTI telah menemukan 508 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC (Indonesia Anti-Scam Centre) dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.
Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) bisa langsung melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.
Sumber: ojk.go.id
<< Kembali